Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
Nasional / Article

JakPro Masih Saja Abaikan Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

calendar_today Nov 30, 2022
schedule 4 tahun
Dac65df0e8761b20.jpg

Lahan sudah diambil alih namun ganti rugi lahan belum juga dibayar atau diselesaikan oleh pihak JakPro. Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya. Sampai kapan JakPro akan diam saja seperti ini, sedangkan lahan sudah dikuasai sepenuhnya oleh pihak mereka.

Recommended For You

Menimbang Reformasi: Memperjuangkan Keadilan atau Mendukung Paslon Nepotisme Nasional

Menimbang Reformasi: Memperjuangkan Keadilan atau Mendukung Paslon Nepotisme

Feb 10, 2024
Ron De Santis Dijuluki Gubernur Terbodoh Gara Gara Keputusan Kontroversialnya Nasional

Ron De Santis Dijuluki Gubernur Terbodoh Gara Gara Keputusan Kontroversialnya

Des 13, 2023
Prabowo dalam Sorotan: Mengapa Tidak Layak Menjadi Kepala Negara Nasional

Prabowo dalam Sorotan: Mengapa Tidak Layak Menjadi Kepala Negara

Feb 17, 2024